Data Kuantitas dan Kualitas Bencana
Data terbaru menunjukkan betapa akutnya laju konversi lahan Bali:
- Total Hilang: 6.521 hektar sawah dikonversi antara 2019-2024.
- Laju Tahunan: Rata-rata kehilangan mencapai sekitar 1.53% per tahun.
- Juara Konversi: Denpasar memimpin dengan kehilangan 38.83% dari total sawahnya, menjadikannya episentrum krisis tata ruang. Gianyar menyusul dengan 18.85% sawah hilang.
Angka-angka ini adalah pra-kondisi bencana. Sawah berfungsi sebagai penahan air alami (sponge). Ketika sawah berubah menjadi beton dan vila, air hujan tidak memiliki tempat meresap, mengubah curah hujan menjadi bencana banjir bandang yang fatal. Banjir September 2025 yang menewaskan lebih dari 10 orang adalah harga yang harus dibayar Bali karena mengabaikan fungsi ekologis lahan.
Subak: Warisan UNESCO yang Dikomersialkan
Konversi lahan ini tidak hanya merusak fungsi hidrologis, tetapi juga mengancam Sistem Subak , yang diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO. Subak bukan sekadar irigasi; ia adalah sistem sosial, spiritual, dan filosofis yang mengatur hubungan air, lahan, dan manusia. Ketika sawah dijual, seluruh rantai sosial dan budaya di sekitarnya runtuh.
Pelanggaran UU LP2B
Moratorium pembangunan ini adalah reaksi terhadap ancaman sanksi hukum dari pemerintah pusat.
- UU LP2B 2009 mewajibkan suatu wilayah melindungi minimal 87% dari total sawah yang diairi.
- Bali saat ini hanya melindungi sekitar 62% dari area sawah dasarnya. Ini adalah pelanggaran hukum perencanaan tata ruang yang berlangsung selama bertahun-tahun.
- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memperingatkan bahwa ketidakmampuan untuk memenuhi kuota sawah ini dapat memicu sanksi hukum, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara, menjadikannya bukan lagi masalah pembangunan, tetapi masalah kriminal.
“Moratorium ini terlambat. Kebijakan ini seharusnya diambil lima tahun lalu, sebelum banjir menewaskan warga. Pelanggaran batas LP2B menunjukkan adanya diskoneksi total antara rencana pembangunan provinsi dengan mandat konservasi nasional. Selama ini, keuntungan jangka pendek dari penjualan kavling dan villa selalu diutamakan di atas perencanaan tata ruang yang berkelanjutan,” — Editor Lapis Berita.
Moratorium dan Arah Pembangunan 100 Tahun
Menanggapi bencana dan ancaman sanksi pusat, Gubernur I Wayan Koster mengumumkan penghentian penerbitan izin konversi lahan pertanian produktif ke zona komersial, menjadikannya bagian dari Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang ambisius. Di sisi lain, Kementerian Pertanahan dikabarkan harus bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk mencari cara mengkompensasi sawah yang hilang, bahkan mungkin dengan skema penciptaan sawah baru, yang merupakan upaya mitigasi yang mahal dan belum teruji.
Moratorium ini langsung menghentikan keran pembangunan komersial yang selama ini menjadi mesin penggerak ekonomi Bali pasca-pandemi, namun memberikan harapan bagi keberlangsungan petani, sistem Subak, dan ketahanan lingkungan dari ancaman banjir dan longsor di masa depan. Bali dipaksa untuk memilih: parawisata massif atau kelestarian abadi.
🛎️ Jeda Sebelum Share
Tarik napas. Moratorium lahan di Bali adalah kabar baik, tapi tragis. Apakah perlu korban jiwa dan ancaman sanksi hukum dari pusat untuk menghentikan laju pembangunan yang merusak diri sendiri?
📚 Sumber Transparan
- Utama: Laporan Jakarta Globe (Terkait Data Konversi Lahan 2019-2024 dan Pernyataan Gubernur/Menteri ATR).
- Data Pendukung: UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Laporan Pasca-Banjir September 2025.
🔗 Bacaan Lanjutan
- Hukum & Tata Ruang: “Ancaman Pidana 5 Tahun Menanti Pemerintah Daerah yang Melanggar Kuota LP2B.”
- Kebudayaan: “Subak: Kenapa Kehilangan Satu Hektar Sawah Berarti Kehilangan Satu Bagian dari Identitas Bali.”