Ketika paspor tak lagi menentukan loyalitas, dan kontribusi menjadi identitas baru diaspora
Kompromi Identitas: Antara Paspor dan Tanah Air
Pemerintah mengumumkan bahwa eks-WNI kini dapat mengajukan izin tinggal tak terbatas. Mekanisme ini memungkinkan mereka untuk bekerja, berinvestasi, dan mengakses layanan publik di Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asing.
Kebijakan ini lahir dari dilema panjang: konstitusi Indonesia masih menolak kewarganegaraan ganda, sementara diaspora terus mendesak agar hak mereka diakui. Dengan izin tinggal tak terbatas, negara memilih jalan tengah. Eks-WNI tetap “orang asing” secara hukum, tetapi diberi status khusus yang mendekati permanen.
Dalam narasi pemerintah, ini adalah bentuk penguatan hubungan dengan diaspora. Namun, bagi pengamat hukum, ini adalah kompromi yang menegaskan bahwa Indonesia masih belum siap membuka pintu penuh bagi kewarganegaraan ganda.
Baca:
Diaspora sebagai Modal: Dari Brain Drain ke Brain Circulation
Kebijakan izin tinggal tak terbatas ini harus dibaca sebagai strategi ekonomi dan politik.
Pertama, dari sisi ekonomi, Indonesia berharap menarik kembali modal sosial dan finansial dari diaspora. Eks-WNI yang sukses di luar negeri kini bisa berinvestasi di tanah air tanpa kehilangan paspor asing mereka. Ini adalah upaya mengubah fenomena brain drain menjadi brain circulation.
Indonesia memilih jalan tengah: tidak memberi paspor ganda, tetapi memberi rumah permanen. Ini adalah kompromi antara nasionalisme hukum dan realitas globalisasi.
Baca:
Diplomasi Gajah Mina: Memperkuat Kedaulatan Maritim Melalui Sinyal Strategis ke Inggris
Kedua, dari sisi politik, kebijakan ini adalah kompromi identitas. Dengan tetap melarang hak politik (tidak bisa memilih atau dipilih), negara menjaga batas tegas antara warga dan non-warga. Namun, dengan memberi akses penuh ke layanan publik, negara mengakui kontribusi diaspora sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Ketiga, dari sisi regional, langkah ini progresif. Banyak negara Asia Tenggara masih menutup pintu bagi eks-warga. Indonesia justru membuka pintu, meski dengan batasan. Ini menempatkan Indonesia sebagai negara yang mulai mengakui diaspora sebagai aset strategis.
Hak Politik vs Hak Ekonomi: Batas Baru Identitas Eks-WNI
Kebijakan ini menimbulkan refleksi mendalam: apakah identitas warga ditentukan oleh hak politik, atau oleh kontribusi ekonomi? Eks-WNI kini bisa bekerja, berinvestasi, bahkan menikmati layanan publik, tetapi tetap tidak bisa memilih.
Dampak jangka panjangnya adalah redefinisi kewarganegaraan. Indonesia sedang membangun kategori baru: “diaspora tanpa paspor.” Mereka bukan warga penuh, tetapi juga bukan sekadar orang asing.
Baca:
Krisis Selat Taiwan: Bukan Hanya Perang, Melainkan Gerbang Menuju Bencana Rantai Pasok Global
Implikasi kebijakan ini jelas:
- Bagi diaspora: kesempatan untuk kembali berkontribusi tanpa kehilangan paspor asing.
- Bagi negara: modal sosial dan finansial diaspora bisa ditarik kembali.
- Bagi politik: garis batas antara hak politik dan hak ekonomi semakin tegas.
Rekomendasi kebijakan: pemerintah harus memastikan mekanisme izin tinggal ini transparan, mudah diakses, dan tidak menjadi birokrasi berbelit. Jika tidak, kompromi ini hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata.
🛎️ Jeda Sebelum Share
Berhenti sejenak. Kebijakan ini bukan sekadar soal izin tinggal, tetapi soal identitas. Bagikan berita ini sebagai refleksi: apakah loyalitas warga ditentukan oleh paspor, atau oleh kontribusi nyata?
📚 Sumber Transparan
- Reuters: “Indonesia grants unlimited stay permit for former citizens in lieu of dual citizenship” (24 Nov 2025)
- Pernyataan resmi Kementerian Hukum dan HAM RI
- Data diaspora Indonesia (World Bank, IOM)
🔗 Bacaan Lanjutan
- Analisis: “Kewarganegaraan Ganda: Debat Panjang di Asia Tenggara”
- Kajian: “Diaspora sebagai Modal Pembangunan: Studi Global”
1 thought on “Diaspora Tanpa Paspor: Jalan Tengah Indonesia di Antara Nasionalisme dan Globalisasi”