Dari Mimbar ke Lubang Tambang: Transaksi Eksploitasi yang Menantang
Pengumuman bahwa izin tambang Ormas akan dibatasi hingga 25.000 hektar per konsesi memberikan batasan kuantitas, tetapi tidak memberikan jawaban atas tantangan kualitatif. Keputusan ini lahir dari keinginan pemerintah untuk mendistribusikan aset negara, khususnya WIUPK yang berasal dari lahan-lahan eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut atau diciutkan.
Ini berarti Ormas tidak mengambil lahan pristine (perawan), melainkan mewarisi “utang ekologis” yang sudah ada. Mengelola lahan bekas tambang adalah pekerjaan yang jauh lebih kompleks—penuh dengan lubang tambang yang harus direklamasi, kontaminasi air asam tambang, dan konflik sosial yang belum usai.
Dalam narasi pemerintah, ini adalah langkah memberdayakan ekonomi umat. Namun, di mata aktivis lingkungan dan teolog konservasi, ini adalah perangkap berlabel “kesejahteraan”.
“Ketika ulama atau rohaniwan yang biasanya menyuarakan keadilan untuk bumi kini duduk di meja direksi perusahaan tambang, suara moral mereka akan teredam oleh desakan laba. Ini adalah erosi moral yang sangat disayangkan.” — Dr. Lila Anjani, Dosen Etika Lingkungan.
Moralitas di Atas Lahan: Konflik Teologi Konservasi
Di tengah euforia kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan, dua risiko struktural mengemuka: runtuhnya otoritas moral dan kesenjangan kompetensi ekologis.
Ajaran inti dari berbagai agama besar—Islam, Kristen, Hindu, Buddha—menekankan tanggung jawab manusia sebagai penjaga bumi. Dalam Islam, konsep khilafah fil ardh menempatkan manusia sebagai pemelihara, bukan perusak. Namun, ketika entitas keagamaan yang selama ini menjadi suara moral justru menjadi pelaku industri ekstraktif, posisi kritis mereka terhadap kerusakan lingkungan menjadi kabur. Siapa yang akan mengadvokasi keadilan iklim jika para penjaga moral telah duduk di kursi direksi tambang?
Lebih dari itu, pengelolaan tambang batubara eks-PKP2B bukanlah tugas ringan. Lahan-lahan ini bukan lahan perawan, melainkan warisan luka ekologis: lubang tambang terbuka, air asam, dan konflik sosial yang belum selesai. Reklamasi bukan sekadar menanam pohon, melainkan rekayasa kompleks atas tanah, air, dan biodiversitas. Badan usaha milik Ormas, meski berniat baik, hampir pasti kekurangan keahlian teknis dan modal cadangan yang cukup untuk memastikan pemulihan berhasil.
Potensi greenwashing pun mengintai. Ketika laba tambang digunakan untuk membiayai program sosial, narasi “destruksi demi kebaikan” bisa muncul. Di tubuh Ormas sendiri, konflik antara sayap bisnis dan sayap lingkungan hampir tak terhindarkan. Satu sisi menuntut profit, sisi lain menuntut konservasi. Tanpa mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang kuat, tambang bisa menjadi titik awal erosi internal yang merusak fondasi kepercayaan publik terhadap gerakan sipil.

Warisan Ekologis: Mencari Jaminan Keselamatan Pascatambang
Dampak Jangka Panjang: Pemberian izin tambang kepada Ormas bukan hanya berdampak pada APBN atau neraca organisasi, tetapi pada kredibilitas gerakan sipil Indonesia. Jika Ormas, yang merupakan pilar civil society, terseret ke dalam lubang tambang, kekuatan advokasi mereka terhadap isu-isu krusial (seperti pembangunan PLTU batubara atau deforestasi) akan melemah drastis.
Pertanyaan Reflektif:
- Apakah 25.000 hektar tambang worth it untuk ditukar dengan otoritas moral Ormas dalam isu lingkungan global?
- Jika badan usaha Ormas gagal memenuhi kewajiban reklamasi, siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum dan finansial atas biaya pemulihan lubang tambang yang tersisa?
Rekomendasi Kebijakan: Pemerintah harus memastikan klausul terberat dalam perjanjian ini adalah jaminan lingkungan yang tidak bisa dinegosiasikan. Jika niatnya adalah kesejahteraan, alternatif yang lebih aman dan ekologis harus diprioritaskan, seperti konsesi pengelolaan kehutanan berkelanjutan atau bisnis energi terbarukan yang low-impact, alih-alih melibatkan mereka dalam industri ekstraktif yang secara inheren destruktif.
🛎️ Jeda Sebelum Share Berhenti sejenak. Sebelum Anda merayakan potensi kesejahteraan finansial ormas-ormas keagamaan dari tambang ini, renungkanlah: Apakah pembangunan rumah sakit atau sekolah yang dibiayai dari hasil ekstraksi batubara dapat membenarkan kerusakan permanen pada air dan tanah, yang seharusnya menjadi tugas moral umat untuk dijaga? Bagikan berita ini sebagai ajakan untuk menuntut jaminan ekologis yang nyata, bukan sekadar janji laba.
📚 Sumber Transparan
- Utama: Kompas.com: “Ormas Agama Boleh Kelola Tambang, Maksimal 25.000 Hektar” (22 Nov 2025)
- Peraturan: Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
- Data Dukung: Laporan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dari Kementerian ESDM dan Audit Kegagalan Reklamasi di wilayah eks-PKP2B.
🔗 Bacaan Lanjutan
- Kajian Etika: “Teologi Lingkungan dan Konsep Konservasi dalam Agama-Agama Besar di Indonesia.”
- Analisis Risiko: “Tantangan Reklamasi Pascatambang Batubara dan Biaya yang Ditanggung Negara.”
- Opini: “Peran Organisasi Masyarakat Sipil dalam Isu Keadilan Iklim: Antara Advokasi dan Kepentingan Ekonomi.”
1 thought on “Teologi Ekstraktif: Ketika Penjaga Moral Terjebak Lumpur Tambang”